PURUK CAHU – Sudah jadi rahasia umum kalo residivis narkotika yang baru saja bebas akan kembali mencoba keberuntungan dengan kembali jual narkotika.
Inilah yang terjadi terhadap M Aspianor alias Bule (28) pemuda kelahiran Muara Babuat 28 Agustus 1993 silam warga jalan A Yani RT 01 RW 02 Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung ini saat berhasil disergap jajaran Satnarkoba Polres Mura karena diketahui menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, di sekitar jalan A H Nasution Kota Puruk Cahu, Kamis (29/4) pagi sekitar pukul 10.30 wib.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, SIK melakui Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarmoko membenarkan keberhasilan pihaknya dalam upaya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya ini.
“Kami bergerak atas laporan masyarakat yang informasinya residivis kambuhan ini kembali berjualan sabu sabu di daerah Jalan A H Nasution, kami lakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan si tersangka ini, dan kemaren pagi kita berhasil menyergapnya,” kata Kasatnarkoba saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/4).
Diketahui saat hendak disergap terduga pengedar narkotika ini sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran, setelah digeledah baik tempat persembunyiannya maupun penggeledahan badan, pada pelaku ditemukan 7 paket sabu sabu siap edar dengan total berat 2,04 gram, alat hisap sabu lengkap dan satu unit hp.
“saat ini pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu sabu ini sudah kita amankan di Mapolres, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
terhadap terduga pelaku, akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman penjara 12 tahun dan paling singkat 4 tahun kurungan penjara.(Red)