PURUK CAHU – Bupati Murung Raya sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya Perdie M. Yoseph, secara resmi melantik dan melakukan pengambilan sumpah janji jabatan dan pengukuhan damang kepala adat Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Tanah Siang Selatan yang baru.
Acara pelantikan dilanjutkan dengan agenda rapat kerja kedamangan se-Kabupaten Murung Raya Tahun 2021, Bupati Murung Raya yang didampingi oleh Kepala Dinas DPMD Murung Raya Asnawiyah, dan Sekretaris Umum DAD Herianson D. Silam.
Pelantikan damang kepala adat dilaksanakan di aula Kantor DAD Murung Raya, syaharil dan Ijun Managi dilantik sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Seribu Riam dan Tanah Siang Selatan yang mengganti kedudukan damang sebelumnya yakni Atak Lidi dan Simon Gaman, di Puruk Cahu, Rabu (8/12).
Dilantiknya pemangku kedamangan di Kecamatan Seribu Riam dan Tanah Siang Selatan akan menduduki jabatan selama enam tahun.
Perdie meminta para damang untuk mempelajari tugas dan funngsinya serta aturan-aturan dalam mengambil keputusan
Setiap mengambil keputusan dalam menyelesaikan permasalahan/sangketa di masyarakat tentu sesuai aturan kedamangan serta selalu berkoordinasi dan komunikasi ke pihak DAD di Kabupaten.
Perdie juga menjelaskan, suatu keputusan selalu berdasarkan musyawarah dan mufakat yang menjamin keamanan dan kenyamanan warga masyarakatnya yang berdasarkan hukum adat.
Tentu keputusan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional, yang sifatnya saling menopang sebagai suku dayak yang beradat.
“Meskipun nantinya dalam keputusan tentu akan menimbulkan berbagai digma pro dan kontra di masyarakat itu sendiri, tapi itulah konsekuensi yang harus mengacu keamanan dan kenyamanan,” tegasnya.(Red)