PURUK CAHU – Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph mengatakan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif merupakan proses mempertajam program kegiatan yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Hal itu dikemukakan Perdie pada rapat paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Murung Raya masa sidang III Tahun 2021 dalam rangka penyerahan materi sidang rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 di Puruk Cahu, Selasa (16/11).
Dia menuturkan, terdapat tiga aturan perundang-undangan yang digunakan dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah yakni Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 dan 27 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Rancangan pendapatan daerah yang dianggarkan TA 2022 sebesar Rp1.217.175.405.189 dan belanja daerah Rp1.273.102.649.233 dengan posisi defisit sebesar Rp55.927.244.044 atau setara dengan defisit 4,58 persen sebagai pembiayaan netto.”
Dia juga berharap pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Murung Raya pada Tahun 2022 dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efesien.
“Sehingga tercipta masyarakat yang madani dan mandiri menuju Murung Raya Emas Tahun 2030.” Pungkasnya(Red)