MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menyoroti terkait masalah pungutan yang dilakukan oleh PGRI kepada para guru-guru sebesar Rp 10 ribu per bulan.
Anggota DPRD Barut, Hj Sofia menyampaikan, bahwa dirinya menerima keluh kesah dari para guru-guru terkait masalah pungutan PGRI tersebut. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima, bila tidak membayar iuran tersebut maka sertifikasi tidak dikeluarkan yang seharusnya itu merupakan ranah dari Dinas Pendidikan.
Pungutan ini pula tidak hanya diberlakukan kepada para guru PNS, tetapi sampai kepada Guru Honorer. “Ini merupakan keluh kesah yang kami temui terutama di daerah ini. Kami berharap pungutan ini ditiadakan, kembalikan seperti dulu karena dulu kita juga terlibat dalam kepengurusan PGRI dan tidak ada sama sekali pungutan,” ujarnya, dalam rapat hearing bersama dengan dinas pendidikan dan pihak terkait, Senin (10/4/2023).
Sementara, Anggota DPRD Barut, H Tajeri terkait masalah tersebut juga berkomentar. Dimana ia menyarankan, agar PGRI dapat mengusulkan bantuan dana hibah kepada Pemkab Barut, sehingga tidak memberlakukan pungutan kepada para guru-guru.
Sementara, Kadis Pendidkkan yang baru dilantik, Syahmiludin berterimakasih kepada para anggota DPRD atas saran dan masukannya terkait dunia pendidikan di wilayah setempat. “Ini akan menjadi catatan dan masukan bagi kami,” tandasnya.(al)