Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Muara Teweh dan BPJS Kesehatan, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (17/5/2023).
RDP di pimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan dihadiri 11 anggota DPRD dan dihadiri staf ahli bupati bidang pemerintahan dan kemasyarakatakan setda Barito Utara drg Dwi Agus Setijowati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainudin dan undangan lainnya.
Dalam RDP tersebut DPRD bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Teweh mengenai BPJS di RSUD (Kepengurusan SKTM), Medical Check Up, kondisi pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana di RS Muara Teweh. Kemudian juga dalam RDP dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se Barito Utara membahas terkait program kerja Dinas Kesehatan.
Setelah menyampaikan, mendengarkan pendapat, saran dan masukan serta tanya jawab, dalam rapat rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan 11 kesimpulan.
“Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh dan BPJS Kesehatan ini ada 11 kesimpulan yang sudah kita sepakati bersama,” kata pimpinan Rapat Parmana Setiawan.
Adapun ke 11 kesimpulan RDP tersebut adalah pertama, DPRD Barito Utara memerintahkan RSUD Muara Teweh segera melakukan penambahan dokter spesialis yaitu dokter specialis anak, spesialis jiwa, spesialis THT dan spesialis syaraf.
Kedua, unit tranfusi darah akan segera dipisah dari Labotarium Kesehatan Daerah (Labkesda). Ketiga, RSUD segera memperluas kerjasama dengan pihak ketiga untuk memenuhi keperluan kekurangan ambulance rumah sakit dalam melayani pasien rujukan.
Kesimpilan ke empat, pasien SKTM yang meninggal di RSUD biaya ambulance ditanggung oleh pasien. Kelima, DPRD Kabupaten Barito Utara menyarankan agar kebersihan di RSUD Muara Teweh menggunakan jasa pihak ketiga yang dananya bersumber dari APBD.
Kemudian kesimpulan ke enam, RSUD Muara Teweh berkomitmen dalam meningkatkan mutu layanan kepada pasien.
Ketujuh, DPRD berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial PMD bisa menempatkan petugasnya di RSUD Muara Teweh untuk mempermudah pelayanan SKTM.
Selanjutnya, kesimpulan ke delapan, perlu penambahan SDM, biaya operasional di 17 Puskesmas se Barito Utara, kenaikan tunjangan kepala Puskesmas dan tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil atau pedesaan.
Yang ke sembilan, perlu ditinjau kembali besaran tarif retribusi pelayanan pada Puskesmas dan Labkesda sesuai dengan Perda tentang retribusi jasa umum tahun 2011.
Kesimpulan selanjutnya (10), DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada Dinas Kesehatan untuk segera membuat data base sesuai dengan standar Analisa Beban Kerja (ABK) agar Dinas Kesehatan bisa segera merekrut pekerja sesuai dengan standar yang ada.
“Dan kesimpulan terakhir, akan dijadwalkan kembali RDP dengan mengundang pihak Pemkab Barito Utara dan organisasi profesi kesehatan untuk membahas terkait tunjangan penambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023,” kata Waket I DPRD Parmana Setiawan membacakan kesimpulan RPD tersebut.(al)