MUARA TEWEH– Bupati Barito Utara H Nadalsyah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Muhlis membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara tahap ke 2, di aula Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (10/12/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Barito Utara Drs Muhlis, mewakili unsur FKPD, Kabag Hukum Setda, Kadis Lingkungan Hidup, Camat se Barito Utara, Kepala KPH Barito Hulu Unit V, Barito Tengah Unit VI dan Unit VII, Ketua DAD, Ketua majelis besar agama Hindu Kaharingan dan undangan lainnya.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekretaris Daerah Drs Muhlis mengatakan secara faktual setiap Propinsi di Indonesia terdapat kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu termasuk di Propinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Utara.
“Secara faktual dimasyarakat terjadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat. Kedua dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,” kata Muhlis.
Muhlis juga berharap dengan adanya kegiatan Focuss Group Discussion ini mampu memecahkan masalah, menjaring aspirasi dari kita semua yang hadir pada acara ini.
“Kami sangat berteima kasih dan mendukung penuh kegiatan ini, karena memang Pemkab Barito Utara sampai saat ini masih belum memiliki Perda pengakuandan perlindungan masyarakat hukum adat, jadi kegiatan ini sangat membantu dan mendorong kami untuk mewujudkan Perda tersebut di daerah ini,” kata Sekda Muhlis mengakhiri sambutan Bupati Nadalsyah.
Sementara Ketua Panitia Johanna Maria Rotinsulu menyampaikan dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan terbaik kepada masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kabupaten Barito Utara.
Dikatakannya maksud penyusunan NA dan Raperda PPMHA ini yaitu menghasilkan dokumen kajian (naskah akademik) PPMHA yang setidaknya menguraikan dan menjawab konsisi terkini secara langsung terhadap implementasi PPMHA di Barito Utara.
Kemudian tersedianya data terkait program, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, Pemkab Barito Utara untuk mendukung implementasi tersebut, memberikan payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA.
Sedangkan tujuan penyusunan NA dan Raperda MHA yaitu menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan raperda MHA, menyusun konsep raperda PPMHA dan tersedianya produk hukum dalam penetapan terhadap keberadaan hutan adat dan PPMHA sebagai pengelola wilayah kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki.
Sebelumnya, pada tahap I, kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) Kabupaten Barito Utara juga pernah dilaksanakan pada 19 November 2021 di aula BappedaLitbang.(Red)