Ingatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Bijaksana

Sen, 21 November 2022

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara H Abri mengingatkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus bijaksana.

 

Ia mengatakan seperti lahan tambang merupakan SDA yang tidak dapat diperbarukan bila penambangan dilakukan secara tidak bijaksana, hanya menghasilkan keuntungan sesaat.

 

Namun berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan banyak pihak khususnya masyarakat disekitar lokasi tambang.

 

“Sudah saatnya kita melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan kelestarian fungsi ekosistem dan kehidupan sosial, budaya masyarakat tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi,” kata Abri.

 

Aspek lingkungan, sosial budaya dan ekonomi harus mendapat porsi yang seimbang dalam kita melaksanakan kegiatan pembangunan.

 

“Dengan demikian berarti kita melaksanakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi memampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ucap dia.

 

Tidak dipungkiri bahwa secara umum kegiatan pertambangan rakyat selama ini sedikit banyak telah memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Barito Utara.

 

Baik dalam hal penyerapan tenaga kerja maupun menjamin suplei ketersediaan material bangunan berupa batu belah, pasir dan koral.

 

Namun disadari pula bahwa kegiatan tersebut mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

 

Ia menambahkan, mencegah berlanjutnya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan dengan memberikan pemahaman bagi pelakunya bahwa penting melaksanakan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

 

“Seluruh usaha atau kegiatan pertambangan rakyat dapat diselenggarakan berdasarkan perizinan yang sah, baik izin lingkungan maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), seluruh usaha pertambangan rakyat melaksanakan kewajiban melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta meningkatnya penerimaan keuangan daerah yang berasal dari retribusi, pajak pertambangan rakyat adalah tujuan dari sosiaslisasi ini ke depan,” ucap dia. (al)

Senin (21/11/22)

Ingatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Bijaksana

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara H Abri mengingatkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus bijaksana.

Ia mengatakan seperti lahan tambang merupakan SDA yang tidak dapat diperbarukan bila penambangan dilakukan secara tidak bijaksana, hanya menghasilkan keuntungan sesaat.

Namun berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan banyak pihak khususnya masyarakat disekitar lokasi tambang.

“Sudah saatnya kita melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan kelestarian fungsi ekosistem dan kehidupan sosial, budaya masyarakat tidak boleh dikorbankan demi mengejar pertumbuhan ekonomi,” kata Abri.

Aspek lingkungan, sosial budaya dan ekonomi harus mendapat porsi yang seimbang dalam kita melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Dengan demikian berarti kita melaksanakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi memampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka,” ucap dia.

Tidak dipungkiri bahwa secara umum kegiatan pertambangan rakyat selama ini sedikit banyak telah memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Barito Utara.

Baik dalam hal penyerapan tenaga kerja maupun menjamin suplei ketersediaan material bangunan berupa batu belah, pasir dan koral.

Namun disadari pula bahwa kegiatan tersebut mengandung resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menambahkan, mencegah berlanjutnya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan dengan memberikan pemahaman bagi pelakunya bahwa penting melaksanakan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Seluruh usaha atau kegiatan pertambangan rakyat dapat diselenggarakan berdasarkan perizinan yang sah, baik izin lingkungan maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR), seluruh usaha pertambangan rakyat melaksanakan kewajiban melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta meningkatnya penerimaan keuangan daerah yang berasal dari retribusi, pajak pertambangan rakyat adalah tujuan dari sosiaslisasi ini ke depan,” ucap dia. (al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *