Jalan Luwe Hulu-Luwe Hilir Sepakati Diselesaikan Sebelum Lebaran

Kam, 9 Maret 2023

Muara Teweh – DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat serta sejumlah perusahaan terkait penyelesaian pembangunan jalan (semenisasi) sepanjang 450 meter diantara Desa Luwe Hilir dan Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat yang tak kunjung rampung sejak akhir tahun 2020.

RDP digelar diruang rapat gedung DPRD Barito Utara, Kamis (9/3/2023) ini dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali, Sekdis PUPR, Rosmadianor, Camat Lahei Anwar Hamidi dan Lahei Barat Adi Suwarman, Kades Luwe Hulu dan Luwe Hilir, Perwakilan PT Pada Idi, PT Wiki, Medco Energi, PT Viktor Dua Tiga Mega (VDTM), PT Kimia Yasa. Sedangkan dari pihak DPRD dihadiri 6 orang anggota dewan termasuk Wakil Ketua I, Parmana Setiawan yang langsung memimpin jalannya rapat dengar pendapat tersebut.

Dalam RDP tersebut ada 4 (empat) point kesimpulan yakni, pertama, bahwa semua perusahaan diantaranya PT Pada Idi, PT. Medco, PT. Wiki, PT. Victor Dua Tiga Mega, PT. Kimia Yasa, PT. Devriwangga, PT. Arsy Nusantara, PT. DMP, PT. BMR, PT. BPA, PT. GFE, PT. LMA, PT. PSG, PT. PLTMG Bangkanai, PT. CNG Bangkanai, PT. MGE, PT. Hanwe, PT. TBU dan Perusda Batara Membangun yang ada di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat berkomitmen melaksanakan penyelesaian pembangunan jalan Luwe Hulu dan Luwe Hilir sepanjang 450 meter.

“Kedua, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama perusahaan-perusahaan sepakat menunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai koordinator pelaksana dibantu oleh Camat Lahei Barat dan Lahei serta Kepala Desa Luwe Hulu dan Luwe Hilir,” kata Parmana saat membacakan kesimpulan RDP ini.

Kemudian yang ketiga, target waktu penyelesaian pembangunan jalan Luwe Hulu dan Luwe Hilir paling sebelum Lebaran 2023.

“Dan keempat, komitmen ini merupakan keputusan bersama yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Waket I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, mengakhiri kesimpulan yang disepakati bersama peserta RDP.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *