PURUK CAHU – Dalam waktu dekat pihak Perumda Danum Pomolun Kota Puruk Cahu akan melakukan penertiban kembali dengan bertindak secara tegas sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014.
Disampaikan secara tegas oleh Direktur Perumda Danum Pomolun, Esliter bahwa saat ini penertiban retribusi sendiri akan dilakukan pada jalur lancar yang distribusi air bersih mengalir 1×24 jam.
“Saya tidak berbicara untuk daerah yang belum lancar, bagi daerah yang lancar saya minta agar bisa bijaksana untuk sama-sama berusaha bersikap memberi dan menerima, jangan hanya menuntut pelayanan yang baik distribusi air nonstop 1×24 jam tetapi pelanggan juga ingat kewajibannya membayar rekening atau retribusi,” ungkap Direktur Perumda Danum Pomolun ini, Jumat (20/8/2021).
Sekarang tercatat piutang atau tunggakan rekening pelanggan yang berada di daerah lancar mencapai 1,7 miliar sejak tahun 2014 hingga saat ini. Tentu kesadaran dalam pembayaran tersebut guna menunjang operasional kami.
“Dengan adanya dukungan pelanggan yang berada di daerah distribusi air lancar tentu akan menunjang percepatan air di wilayah yang tidak lancar dengan pembenahan yang kami lakukan,” imbuh Esliter.
Kemudian, agar bisa dipahami oleh para pelanggan Esliter menjelaskan fungsi dan tugas PDAM atau Perumda Danum Pomolun sesuai dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007 sebagai pengelola yang ada batasannya.
Sementara untuk sarana dan prasarana peningkatan berada pada Dinas PUPR Mura yang saat ini juga sudah mengusulkan baik melalui APBD, Dana DAK dan Dana DAU yang sebenarnya di tahun 2020 sudah tersedia tetapi karena adanya wabah pandemi Covid-19 19 menjadi penghalang sehingga dana pusat tidak bisa disalurkan pada Dinas PUPR. (Mur)