Klaim Lahan di PT AGU Mencuat, Ternyata Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Sejak Tahun 2015

Sab, 24 April 2021

MUARA TEWEH – General Manager PT Antang Ganda Utama (AGU), Raju Wardana menyampaikan, bahwa PT. AGU menolak proses mediasi yang hendak dilakukan oleh Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Selatan, karena persoalan lahan yang di klaim Banserudin beberapa waktu belakangan ini sudah ingkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tahun 2015.

Raju mengatakan, dalam melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit telah mengikuti prosedur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan mempunyai perijinan diantaranya PT. AGU mendapatkan ljin Lokasi Nomor : 4/SKILPP/PMDN-BKPMD/91 tertanggal 1Juni 1991 dengan luas areal 18.725 Ha;

Kemudian PT. AGU mendapatkan ljin Lokasi Nomor : 39 Tahun 1996 tertanggal 3 Oktober 1996 dengan luas areal 4.000 Ha serta mendapatkan ljin Lokasi dengan Nomor : 188.45/447/2003 tertanggal 15 September 2003 dengan luas areal 30.000 Ha;

Selanjutnya, PT. AGU mendapatkan ljin Lokasi Nomor :188.45/450/2003 tertanggal 16 September 2003 dengan luas areal 6.000 Ha dan berakhir pada tanggal 16 September 2006; PT. AGU mendapatkan ljin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor :503/168/Ek tertanggal 01September 2003 dengan luas areal 30.000 Ha;

PT. AGU mendapatkan ljin Usaha Perkebunan (IUP) Perubahan Luas Nomor :544/Bid.4/BU.410/2/2020 tertanggal 27 Februari 2020 dengan luas areal 18.500 Ha dan telah memiliki dan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) masing masing, HGU Nomor: 01 tertanggal 17 April 1995 seluas 3.257 Ha, HGU Nomor: 03 tertanggal 1 Desember 2004 seluas 6.342,66 Ha dan HGU Nomor : 4 tertanggal 15 Oktober 2005 seluas 8.436 Ha ;

Terhadap klaim lahan oleh Banserudin diareal PT. AGU telah dilakukan langkah hukum dan proses hukum baik oleh Banserudin maupun PT. AGU. Adapun langkah-langkah hukum atau proses hukum yang telah dilakukan dan hasilnya sebagai berikut, Proses Hukum Perdata Dalam Register Perkara Nomor. 05/Pdt.G/2015/PN. Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh bahwa dalam Gugatan Perdata yang telah diajukan oleh Banserudin dan Bakran masing masing sebagai Penggugat I dan Penggugat II tertanggal 22 Januari 2015 di PN Muara Teweh dalam bentuk Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Masih lanjut Raju, Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 30 April 2015 dengan Putusan Banserudin dan Bakran Tidak Dapat Diterima, dimana dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata karena menggabungkan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum sehingga dikatagorikan Obscuur Libel (Surat Gugatan Tidak Terang atau gelap isinya);

“Setelah Putusan Banserudin dan Bakran diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhitung tanggal Putusan, dengan tidak menyatakan Banding maka terhadap Putusan Perkara Nomor. 05/Pdt.G/2015/PN. Mtw mempunyai kekuatan Hukum Tetap dalam Register Perkara Nomor. 14/Pdt.G/2018/PN. Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh bahwa dalam Gugatan Perdata yang telah diajukan oleh Banserudin dan Bakran sebagai Penggugat tertanggal 2 Agustus 2018 di PN Muara Teweh dalam bentuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelasnya.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim itu pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Tidak Berwenang Mengadili Perkara No.14/Pdt.G/2018/PN. Mtw dimana dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah dalam proses gugatan menguraikan dan membuktikan proses HGU yang merupakan administrasi bukan membuktikan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatannya.

Sehingga, lanjut dia, Majelis Berpendapat Menerima Eksepsi (Keberatan) PT. AGU; bahwa setelah Putusan dibacakan Banserudin diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhitung tanggal Putusan, dengan tidak menyatakan Banding maka terhadap Putusan Perkara Nomor 14/Pdt.G/2018/PN. Mtw mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;

Setelah melakukan dua gugatan Perdata Banserudin tidak dapat membuktikan secara hukum yang menjadi klaimnya dan secara sepihak telah melakukan pencurian dengan memakan TBS (Tandan Buah Segar) dan hal ini merupakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana :Barang siapa mengambil seluruhnya dan sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Atas Tindak Pidana Pencurian tersebut terhadap Banserudin telah dilakukan penahanan pada bulan Agustus 2020 oleh Polres Barito Utara dan telah dilakukan Penuntutan oleh JPU Kejaksaan Barito Utara serta di Putus oleh Majelis Hakim PN Muara Teweh dan terbukti bersalah melakukan pemanenan diareal klaim yang merupakan areal HGU PT.AGU secara hukum membuktikan areal tersebut adalah sah milik PT.AGU yang sudah mempunyai Legal Standing atau mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Pelaporan.

Dengan demikian yang mempunyai hak atas areal tersebut secara hukum dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menetapkan bahwa Banserudin dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan sejak Bulan Agustus 2020 sampai Februari 2021;

“Maka berdasarkan apa yang telah kami sampaikan diatas dapat dijadikan dasar dan pedoman bagi Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara berupa Legalitas permasalahannya.

Raju Wardana menambahkan, proses hukum Perdata dan Pidana yang telah dilakukan oleh Banserudin maupun oleh PT. AGU sejak tahun 2015 – 2018 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

“Untuk itu terhadap klaim Banserudin Tidak Ada Lagi Proses Mediasi dan atau pun Penyelesaian Lain terhadap persoalan yang telah final secara hukum tentunya hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 436K/Sip/1970 Putusan Perdamaian Adat tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Terpisah, Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Teweh Selatan, Bachtiar yang dihubungi wartawan via WhatsApp menerangkan, bahwa pada dasarnya permasalahan pertemuan mediasi antara Banserudin dengan PT Antang Ganda Utama oleh Kedamangan sudah clear.

Bachtiar mengatakan, dirinya sudah menerima penjelasan dari PT AGU melalui surat untuk dirinya.

“Kita sudah memahami isi surat nya dan setelah menelaah kronologis surat pihak perusahaan, maka bisa dikatakan kalau masalah yang dimediasikan beberapa waktu lalu sudah clear, “kata Bahtiar, Jumat (23/4).

Sebelumnya difasilitasi oleh DKA Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara yang telah dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 16 April 2021 berkaitan dengan klaim lahan oleh Banserudin kepada PT. AGU. (red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *