MUARA TEWEH – Bertempat di KM 12 Banjarmasin-Muara Teweh telah dilaksanakan jaga posko peniadaan mudik lebaran 1442 H, pada hari Selasa (4/05/21).
Danramil Teweh Tengah M. Guntur mengatakan, personil yang terlibat dalam kegiatan Posko antara lain Koramil 1013-03/Teweh Tengah, Polres Barito Utara, Satpol PP, Dishub, Anggota Kesehatan dan BPBD.
Berdasarkan hasil tindak lanjut SE No. 13/2021 dari ketua pelaksana satuan tugas penanganan covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dari ketetapan tersebut terdapat pengecualian diantaranya kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau anggota keluarga (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung).
Selain itu juga seperti sakit keras/meninggal dunia dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yg berada diluar Negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Petugas di posko terpadu larangan mudik akan melakukan berbagai tugas antara lain pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan, hasil surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test PCR atau rapid test antigen.(Ani)