Mobil di Larang Melintas di Jembatan Pengulu Iban, Ini Penjelasan Dewan Barut

Sab, 12 November 2022

MUARA TEWEH-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Utara (Barut) mengingatkan bagi pengendara bermotor baik Roda 4 maupun 6 agar jangan melintasi di jembatan pengulu iban atau penyebrangan yang menghubungkan Kecamatan Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

 

Hal tersebut disampaikan oleh , Riza Faisal setelah usai Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

 

“Untuk warga yang menggunakan kendaraan roda empat itu memang ada aturan dari pemerintah daerah kabupaten Barito Utara (Barut) dilarang untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor roda empat.

Bisa untuk dilintasi dalam artinya yang bersifat mendadak seperti Mobil pemadam kebakaran, Ambulance, yang bersifat darurat lah,” kata Riza Faisal.

 

Lanjutnya lagi , untuk melintasi dalam arti untuk kepentingan pribadi jadi tolong jangan dilintasi guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena badan jembatan Pengulu Iban itu terbilang sangat sempit untuk dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat.

“Kasihan untuk pengguna kendaraan sepeda motor kalau dilalui oleh roda empat”pungkasnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *