Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menanggapi isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar di Muara Teweh, Minggu 15 September 2024 mengatakan, tak bisa dipungkiri, netralitas ASN menjadi suatu hal yang paling disorot terutama pada masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Netralitas ASN tidak hanya berbicara netralitas setiap ASN tapi juga instansi Pemerintah.
“Bawaslu Kabupaten Barito Utara tidak dalam kapasitas menilai ASN berpihak atau tidak dalam Pilkada serentak tahun 2024. Bawaslu saat ini sedang menelusuri informasi yang disampaikan para pihak terhadap adanya dugaan pelanggaran ASN sebagai informasi awal, terhadap proses tersebut apakah melanggar atau tidak, itu masih dalam proses kajian dan penelusuran pihak Bawaslu Barito Utara,” kata Adam.
Dikatakan Adam, kalau memang terbukti ada melanggar aturan maka akan diproses dan disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian dan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bawaslu Barito Utara akan terus mengawasi semua kalangan ASN, bukan hanya pada dinas-dinas tertentu saja, kalau menurut norma hukum yang melanggar, maka Bawaslu tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dinas Kesehatan (Dinkes) misalnya selayak instansi lain yang menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Jika nanti ada paslon lain yang meminta bantuan serupa dan bersurat resmi ke dinkes dalam bentuk kegiatan menyangkut orang banyak, maka tentu Bawaslu akan memastikan bahwa Dinkes telah melaksanakan tugasnya dengan adil dan memberikan bantuan yang serupa,” kata dia.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu, dalam melaksanakan kinerja pengawasan dan penelusuran tentu tidak dapat menerka-nerka. Jika sumber hanya berupa informasi yang disampaikan via Whatsapp dan itupun hanya sekedar foto tidak ada sumber pasti yang lengkap mengenai nama, alamat rumah, alamat kantor, jika bukti berupa foto, fotonya dimana kapan dan di rumah siapa.
“Tentu bukti dan informasi yang lengkap tersebut sangat Bawaslu butuhkan demi kelancaran penelusuran kami dan agar kami bisa mendatangi secara langsung pihak yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar peraturan perundangan, dan peraturan pada pemilihan ya kita tindak, kalau ada bukti yang dapat kita telusuri kebenarannya,” tegas Adam Parawansa yang merupakan seorang Advokat ini.
Dijelaskannya, upaya pencegahan juga telah dilakukan salah satunya yaitu dengan memasang spanduk di beberapa tempat strategis seperti di depan Kantor Bupati Barito Utara sejak akhir bulan Agustus, mengingat momennya pas pasca HUT Kabupaten Barito Utara yang merupakan pesan singkat sekaligus sebagai bentuk peringatan dari Bawaslu, bahwa sudah seharusnya seorang ASN menjadi netral, agar kerja-kerja pelayanan publik berjalan dengan baik dan profesional, birokrasi pun akan tetap kuat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara untuk segera melaporkan dengan cara datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara segala bentuk-bentuk tindakan ASN yang sekiranya menjurus pada ketidaknetralan atau condong ke salah satu pasangan calon (paslon),” kata Adam. (al)