Pelaku Pencurian Rumah Kosong Siap Disidangkan

Jum, 26 Maret 2021

PURUK CAHU – Berkas perkara pelaku pencurian rumah kosong atas nama Taufik Rahman alias Upik Aten yang terjadi di Kota Puruk Cahu beberapa waktu yang lalu telah berstatus P21 atau siap disidangkan.

Kapolsek Murung Iptu Widodo saat persiapan penitipan tersangka di Rutan Mapolres Mura mengatakan bahwa, jajaran Unit Reskrim Polsek Murung telah selesai melakukan penyidikan atas kasus pencurian tersebut, dan menyerahkan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mura, Jumat (26/3).

“Berkas perkara tersangka Taufik Rahman Alias Upik Aten sudah selesai dan siap disidangkan, hari ini kita limpahkan kepada jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Mura,” kata Iptu Widodo saat dibincangi awak media.

Dijelaskannya lagi bahwa sebelum menjalani proses serah terima pun, terhadap tersangka kita lakukan Rapid Tes Antigen sesuai dengan protokol kesehatan yang wajib dilakukan dalam proses tersebut.

“proses protokol kesehatan juga telah kita laksanakan untuk memastikan bahwa tersangka bebas dari inveksi virus corona, dan dititipkan pada Rutan Mapolres Mura. Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *