Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Muara Teweh di Tangkap

Kam, 27 Mei 2021

MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Batara) mengamankan SA, 23 tahun, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasatreskrim AKP M.Tommy Palayukan,SH. S.I.K.,M.Si mengatakan, bahwa pelaku SA telah di amankan, karena perbuatannya melakukan persetuhan terhadap korban NR yang baru berumur 12 tahun.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada hari Sabtu 04 Juli 2020. Setelah menerima pengaduan dari Bapak korban, tersangka kita tangkap pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira jam 12.30 WIB, di Kantor Polres Barito Utara di Jalan Kapten Piere Tendean No.1 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah,” kata Tommy Palayukan, Kamis (27/5/2021).

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan,dan didapatkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak yaitu melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur.

“Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” paparnya.

Kasatreskrim mengatakan berdasarkan barang bukti berupa satu lembar baju berwarna merah motif Bunga, satu lembar celana legging 7/8 warna hitam, satu lembar celana dalam warna hitam dan satu lembar BH warna krem.

” Akibat perbuatannya kepada tersangka SA di kenakan pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasatreskrim AKP M Tommy Palayukan. (red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *