Pemkab Mura Bersama BPJS Kesehatan Bahas Alokasi Anggaran JKN 2022

Sen, 1 November 2021

PURUK CAHU – Pemerintah KabupatenMurung Raya (Mura) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Puruk Cahu melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2022 mendatang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Ferry Hardi dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Mura, Direktur RSUD Puruk Cahu dan beberapa Kepala SOPD terkait lainnya, di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura di Puruk Cahu, Senin (1/11).

Ferry mengatakan, rapat bersama pihak BPJS Kesehatan Mura ini guna menindaklanjuti surat dari BPJS Kesehatan terkait dengan alokasi kebutuhan anggaran kesehatan Jamkesda untuk tahun 2022.

“Apa yang kita bahas ini, sebelumnya sudah kita diskusikan dengan Bupati Mura agar segera ditindaklanjuti melalui rapat kordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala kantor BPJS Kesehatan Cabang Puruk Cahu dr. Bela Galang Arenta menyampaikan paparan mulai dari jumlah penduduk yang jadi tangggungan pemerintah daerah setempat sekitar 68.000 orang.

“Penerima bantuan iuran Jamkesda untuk tahun 2022 dengan jumlah peserta pada bulan September 2021 lalu sebanyak 67.794 orang dengan asumsi kenaikan setiap bulannya bertambah 200 orang,” jelasnya.

Maka dengan adanya penambahan penerima bantuan iuran yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Mura, maka estimasi iuran Jamkesda pada tahun 2022 diperkirakan sebanyak Rp31 miliar.

“Jumlah itu, masih belum termasuk kekurangan anggaran pada tahun 2021, karena apabila dialokasikan untuk bulan November dan Desember yang belum terbayar, kekurangan anggaran Jamkesda di tahun ini kurang lebih Rp3,857 miliar,” tambah dr Bela.

Sementara itu, untuk besaran iuran pada Jamkesda hingga saat ini tidak mengalami kenaikan maupun penambahan. (Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *