PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Murung Raya mengalami beberapa kendala dalam menggunakan apliksasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Mura, M Iswanda Rizani mengakui bahwa sejak memakai aplikasi itu memiliki beberapa masalah salah satunya seperti tidak terbaca pada sistem pengurusan perizinan secara mandiri oleh daerah.
“Banyak dari data pelaku usaha yang tidak kami ketahui jumlahnya yang sudah memiliki izin melalui akses aplikasi OSS RBA tersebut dan perihal ini sudah kami sampaikan ke pusat, karena setau kami untuk di daerah kita klasifikasi pelaku usaha ada dari UMK,” kata dia dikonfirmasi diruang kerjanya, di Puruk Cahu, Kamis (11/11).
Tidak hanya itu, kata dia, dengan tidak diketahui para pelaku usaha yang belum memiliki izin terutama UMK menjadi kesulitan sehingga pihaknya memberikan arahan serta menjelaskan terkait pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA.
“Memang untuk pengurusan yang berada di tingkat kabupaten agak berkurang saat ini dan yang juga terdata pada OSS RBA juga tidak kami ketahui, karena data yang perizinan hanya bisa diakses oleh pusat saja,” tambahnya.
DPMPTSP Mura mengaku bahwa memang semua pelaku usaha wajib melakukan input data melalui sistem OSS RBA. Selama ini pelaku usaha memang masih banyak yang bingung menginput melalui OSS RBA.
Memang sistem OSS-RBA ini masih tahap pengembangan dan terus disempurnakan, sehingga pengurus perizinan di Mura dianggap berkurang.
“Jadi beberapa kendala yang dihadapi dalam pengurusan izin secara elektronik berbasis resiko tersebut. Tidak hanya dirasakan para pelaku usaha, bahkan pihak pemerintah juga,” kata dia.(mur)