Peredaran Sabu Marak Di Pasar Minggu Ternyata Ini Pelakunya

Sab, 20 Februari 2021

PURUK CAHU – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu sabu di daerah Pasar Minggu yang berada di Jalan Isran AS RT 04 RW 03 Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup akhirnya dapat di hentikan Satres Narkoba Polres Mura, Sabtu (20/2) siang.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarmoko SH membenarkan keberhasilan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut yang bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut. 

“kita lakukan penyergapan terhadap pelaku berdasarkan LP/13/II/RES.4.2./2021/KALTENG/RES MURA tanggal 20 februari 2021,dan kita baru saja berhasil menyergap terduga pelaku bersama beberapa barang buktinya,” kata Iptu Bagus saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, Sabtu (20/2) sore.

Adalah Arsyad alias Abuk (37) warga Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, yang biasa berprofesi sebagai buruh harian lepas yang diketahui sering berada di sekitar pasar mingguan tersebut.

Kasat mengungkapkan terduga pelaku yang diketahui hanya mengenyam bangku kelas 6 SD namun tidak lulus ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu disetiap kali pasar digelar di daerah Kecamatan Laung Tuhup.

“Kita lakukan pengintaian dan saat disergap pelaku akan bertransaksi dengan calon pembelinya yang tidak lain adalah anggota kita. Saat dilakukan penggeledahan kita temukan 5 paket kecil sabu sabu yang terbungkus rapi dalam plastik klip dalam genggaman tangan pelaku,” ungkapnya lagi.

Iptu Bagus menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus dg palstik klip transparan dg berat kotor 1,85 gram, 1 buah sendok yg terbuat dari sedotan, 1 buah palstik klip yg berisi 13 palstik klip kecil, 1 buah teskit Answer yg utk test uji urine pelaku dengan hasil positif methafetamine, sudah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“terhadap pelaku atas perbutannya kita ancam dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya. (Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *