Polres Barut Musnahkan Barbuk Sabu 534,38 Gram

Rab, 18 Desember 2024

MUARA TEWEH – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dari Juli hingga Desember 2024, Polres Barito Utara berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan total 14 tersangka (N, G, S YB, AJ, AF, W, SS, S M, L AA, R dan K), termasuk satu tersangka berinisial M yang berstatus bandar.

Pemusnahan Barbuk Narkotika ini dilakukan oleh Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma bersama Kaban KesbangPol Rayadi, Dinas Kesehatan, Kajari Barito Utara, Damang Teweh Tengah, dan pejabat lainnya dengan menggunakan air yang dicampur dengan larutan pembersih lantai, di aula Mapolres setempat, Rabu (18/12/2024).

Dalam siaran pers pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil tindak pidana narkoba Juli – Desember 2024 yang disampaikan, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma menyatakan, bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah ini berasal dari Banjarmasin dan melewati jalur Palangka Raya, Muara Teweh, hingga Barito Utara. Modus jaringan ini terungkap melalui penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa 103 paket sabu dengan berat total 534,38 gram dan 300 butir zenit. Ini adalah hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Barito Utara yang patut diapresiasi,” ujar Kapolres didampingi WakaPolres, Kaban KesbangPol Barito Utara, perwakilan Kajari, mewakili Kadis Kesehatan, Damang Teweh Tengah dan sejumlah pejabat Polres Barito Utara.
Kapolres juga menegaskan ancaman hukuman berat bagi para tersangka. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Barito Utara berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *