Rakor Dekonsentrasi Tugas & Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Asisten I Setda Mura Secara Virtual

Sab, 13 November 2021

MURUNG RAYA – Bertempat di aula A Kantor Bupati Murung Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Kab.Mura Serampang didamping Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab.Mura Jambi Tuah dan pegawai terkait mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tahun 2021.

Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber dari Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kepala Perangkat Daerah sebagai Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Prov. Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng yang menangani tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan GWPP Kabupaten/Kota, Rabu (22/9/2021).

Plt. Inspektur Prov. Kalteng Saring membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Supervisi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.(Red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *