PURUK CAHU – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Murung Raya (Mura) kembali melaksanakan patroli dan razia kepada masyarakat di Kota Puruk Cahu terkait dengan penegakan hukum atau Gakkum tentang disiplin protokol kesehatan penggunaan masker.
Kegiatan Gakkum yang dilaksanakan baru-baru ini tidak sedikit dari masyarakat yang berkendara di Kota Puruk Cahu terjaring dan dikenakan sanksi oleh Satgas Covid-19 Mura.
Kepala Satpol PP Mura Iskandar di Puruk Cahu, Senin (1//11) yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini masyarakat mulai lalai dan longgar terhadap penerapan Prokes Covid-19.
“Sehingga diharapkan dapat mendisplinkan masyarakat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 dengan mengingatkan masyarakat bahwa penularan Covid-19 masih bisa terjadi dan belum berakhir hingga saat ini,” tegasnya.
Sebanyak pelanggar 21 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial, lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan alasan lupa membawa masker.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dengan kesehatan sendiri dan menaati protokol kesehatan,” kata Iskandar.(mur)