PURUK CAHU – Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian setempat Bimo Santoso secara virtual mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di aula A kantor Bupati setempat di Puruk Cahu, Rabu (8/12).
Rapat dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. Hadir juga secara virtual Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Instruksi tersebut pada Diktum kesatu, Tito Karnavian menginstruksikan Kepala Daerah untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, mulai dari Tingkat Provinsi hingga RT/RW.
Selain itu, menerapkan Prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi 70 persen khususnya lansia dan anak usia 6-11 tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tito juga menginstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang jika tidak mendesak/ tujuan yang tidak primer, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Pembatasan kegiatan masyarakat termasuk seni budaya dan olahraga yang dilakukan tanpa penonton untuk menghindarkan timbulnya kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pada Diktum Ketiga terkait Pengaturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022. Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin untuk tetap berada dirumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan. Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ketiga, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar di setiap Pusat perbelanjaan/mall. Keempat, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran umkm.
Kelima, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat dan melakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
Keenam, Bioskop dapat di buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Inmendagri ini mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan penyebaran virus corona. Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Terkait pengaturan periode liburan pada sekolah akan diatur oleh Kemendikbud.(Mur)