Tangkap Basah Karyawan Subkon PT BEK Kupas Tanah Warga Teweh Timur Tanpa Izin Pemilik Lahan

Kam, 11 Maret 2021

MUARA TEWEH – Surya Baya selaku pemilik lahan tanah di wilayah Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur akhirnya memberi perlawanan atas polemik penggarapan lahan yang dilakukan oleh pihak pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, PT Bharinto Ekatama atau BEK. 

Tokoh masyarakat kelahiran Desa Benangin itu mengaku menangkap basah beberapa karyawan PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK saat sedang mengupas tanah di atas lahan miliknya yang seluas 10 hektare, Senin (8/3/2021) lalu. 

Lokasi tersebut berada di wilayah Tinum Karebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur. 

“Saat itu saya sedang mengontrol lahan tersebut, saya kira lahan tersebut masih aman dan tidak diharapkan pihak perusahaan, karena sampai saat ini masih belum ada pembicaraan yang dilakukan oleh pihak PT BEK selaku pemegang izin konsesi,” ujarnya. 

“Pada saat itu lah saya dengan mata kepala saya sendiri, melihat karyawan lapangan memakai alat berat sedang mengupas tanah di atas lahan milik saya. Itu bukan pembersihan, land clearing dan itu jelas-jelas mengupas tanah,” ungkap Surya kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (10/3/2021). 

Surya mengaku geram dan sangat menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan pihak PT BEK, karena tanpa melalui pembicaraan, apalagi izin dari dirinya selaku pemilik tanah. Kepemilikan tanah tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) yang totalnya 65,7 hektare. 

Dia merasa perlakuan PT BEK ini sangat diskriminatif, karena saat beroperasi di Kalimantan Timur, pihak perusahaan lebih dahulu bertemu dan berbicara dengan pemilik tanah, sebelum menggarap lahan. Tetapi, di wilayah Kalimantan Tengah mereka hingga kini masih terus bertindak semena-mena terhadap lahan warga Kalteng.

“Atas persoalan ini saya hanya minta syarat kepada PT BEK untuk menyerahkan satu piring putih saja sebagai bentuk ketulusan dan keihklasan pihak perusahaan meminta maaf. Karena mereka ini masuk begitu saja ke dalam lokasi tanah milik saya. Tetapi kami tidak pernah diajak bicara, padahal sudah diberitahukan warga ke pihak pimpinan perusahaan, tentang kepemilikan tanah ini” ungkap Surya. 

Surya Baya, secara tegas membantah tudingan PT BEK tentang dirinya melakukan penyekapan, penyanderaan, atau menghalangi pekerjaan di lapangan. “Saya menyerahkan para karyawan lapangan yang sedang ketangkap basah sedang melakukan pengupasan tanah saya kepada pihak polisi di Polsek Teweh Timur, termasuk kunci alat berat, supaya mereka tidak melanjutkan pekerjaan di atas tanah saya. Oleh sebab itu, jangan coba-coba mengkriminalisasikan saya,” tegasnya.

Manajer Eksternal PT BEK Hirung, dua kali dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu siang dan malam, cuma memberikan jawaban singkat. “Nanti saya akan telepon lagi rapat dulu,” kata Hirung. 

Tetapi, Rabu siang, Hirung bersama Wahyu, dan Suriadi yang dikenal sebagai trio penting manajemen PT BEK soal pembebasan lahan dan masalah eksternal, nendatangi Mapolres Barito Utara. Mereka menemui Wakil Kepala Polres Kompol Masharsono lalu bertemu Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan. 

Info awal yang beredar sejak Selasa (9/3/2021), kemungkinan akan dilakukan mediasi. Namun, belakangan wartawan menerima pesan WhatsApp berupa draft laporan polisi oleh PT BEK. Pelapornya adalah Hirung. Pihak yang dilaporkan Surya Baya dan Sabarson. 

Bukan itu saja, diduga PT BEK sempat mempergunakan linknya supaya kasus ini mendapat perhatian Polres Barito Utara. Bahkan Kepala Polres Barito Utara menerima telepon dari berbagai pihak terkait kasus ini. 

“Hari ini pihak PT BEK sudah pulang, karena situasi para pihak memanas. Kami minta cooling down dulu. Nanti kedua belah pihak dipanggil lagi untuk proses mediasi,” sebut Kasat Reskrim Tommy Palayukan. (red)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *