MURUNG RAYA – Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Gatot Subroto no 01 Puruk Cahu, Senin (27/9/2021) dilaksanakan Rapat Paripurna Ke IV (Empat) Masa Sidang III (Tiga) DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Murung Raya dengan Bupati Murung Raya terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya Tahun 2021.
Rapat Paripurna DPRD langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin, dihadiri Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph, Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, sejumlah anggota DPRD Kab.Mura dan pejabat terkait lingkup Pemkab Mura.
Bupati Mura Perdie M. Yoseph menyampaikan dalam kesempatan ini pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran, Badan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan DPRD Kab.Mura yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah membahas 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah untuk menjadi peraturan daerah.
Perdie menuturkan, Peraturan daerah tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2021 penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2021 ini termasuk juga berpedoman pada proses formulasi sejak kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021.
“Dengan disetujuinya 3 (tiga) buah rancangan peraturan ini menjadi peraturan daerah, bahwa yang nantinya peraturan daerah ini merupakan produk hukum daerah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan kita semua di kabupaten Murung Raya ini, untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan kemajuan, serta kesejahteraan masyarakat di kabupaten Murung Raya,” kata Perdie.(Red)